Asuransi kesehatan untuk visa Schengen

Persyaratan Kode Visa untuk asuransi kesehatan perjalanan pada visa kunjungan singkat, serta cara mengatur cakupan asuransi Schengen di kalkulator kami.

Tiga orang teman sedang melihat peta kota saat berwisata di Eropa

Untuk siapa ini ditujukan

Perjalanan singkat ke Polandia dan kawasan Schengen

Visa Schengen (seragam) diperuntukkan bagi “rencana tinggal di wilayah Negara-negara Anggota yang tidak melebihi 90 hari dalam setiap periode 180 hari”, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Visa.

Peraturan Visa mewajibkan pemohon untuk membuktikan bahwa mereka memiliki asuransi kesehatan perjalanan yang memadai dan masih berlaku (Pasal 15).

Di kalkulator kami, pilih Schengen sebagai wilayah cakupan, lalu masukkan tanggal awal dan akhir perjalanan Anda.

  • Berlaku di setiap negara Schengen
  • Nilai pertanggungan sebesar 30.000 EUR
  • Periode pertanggungan Anda sendiri

Kode Visa, Pasal 15

Empat syarat untuk asuransi tersebut

Berikut ini adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Kode Visa terkait asuransi kesehatan perjalanan.

Berlaku di setiap Negara Anggota

Asuransi tersebut berlaku di seluruh wilayah Negara-negara Anggota; sedangkan untuk visa dengan wilayah berlaku terbatas, setidaknya berlaku di negara-negara yang bersangkutan.

Selama masa menginap

Tiket tersebut harus mencakup seluruh periode masa tinggal atau transit yang Anda rencanakan.

Minimal 30.000 EUR

Kode Visa menetapkan batas pertanggungan minimum sebesar 30.000 euro.

Biaya darurat

Repatriasi karena alasan medis, perawatan medis darurat dan/atau perawatan rumah sakit darurat, atau kematian.

Masa rawat inap dan prosedur medis

Penanganan penyakit mendadak dan kecelakaan

Pengiriman ke negara tempat tinggal Anda

Transportasi medis

Kebijakan kami

Asuransi untuk perjalanan Anda ke wilayah Schengen

Pilih "Schengen" di kalkulator dan tentukan tanggal perjalanan Anda. Jumlah pertanggungan adalah 30.000 EUR.

Pembayaran dilakukan secara daring, dan polis diterbitkan dalam format PDF.

Pertanyaan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pada prinsipnya, di negara tempat tinggal Anda. Pasal 15 ayat (4): “Para pemohon, pada prinsipnya, wajib mengurus asuransi di negara tempat tinggal mereka. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, mereka wajib berusaha memperoleh asuransi di negara lain mana pun.”

Kode Visa telah mengatur hal ini: jika orang lain mengambil asuransi atas nama Anda, Pasal 15 ayat (3) berlaku untuk polis tersebut dengan cara yang sama.

Konsulat. Pasal 15 ayat (5) menyatakan bahwa “dalam menilai apakah pertanggungan asuransi sudah memadai, konsulat harus memastikan apakah klaim terhadap perusahaan asuransi dapat ditagih di suatu Negara Anggota”.

Pasal 15 ayat (7) memberikan pengecualian bagi pemegang paspor diplomatik. Berdasarkan Pasal 15 ayat (6), persyaratan tersebut dapat dianggap terpenuhi apabila tingkat pertanggungan asuransi yang memadai dapat diasumsikan berdasarkan status pekerjaan pemohon, misalnya bagi awak kapal.

Berencana bepergian ke wilayah Schengen?

Masukkan tanggal perjalanan Anda ke dalam kalkulator dan periksa besaran premi.